Satuan Lalu Lintas Polisi Resor kota Bogor menggelar razia knalpot racing di Jl. Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Kamis lalu (16/10). Belasan sepeda motor terjaring razia akibat menggunakan knalpot yang bukan standar keluaran pabrik. Polisi juga langsung melakukan tindakan tegas dengan menyita kendaraan yang terjaring razia tersebut.
"Ini intruksi langsung dari Dirlantas Polda Jabar. Sepeda motor dengan knalpot bising atau tidak standar dilarang masuk kota Bogor. Kami harap nantinya tidak ada lagi motor dengan knalpot bising masuk ke jalan di kota Bogor," tegas Iptu Subandi, Kepala Unit Patroli Satlantas Polres Bogor Kota.
Belasan motor yang terjaring razia langsung diamankan ke Polres Bogor Kota. Jika surat-surat kendaraannya lengkap, pemilik bisa mengambil sepeda motor meraka langsung di Polres. Syaratnya, pemilik harus membawa dan mengganti knalpot bising ke knalpot standar langsung di Polres Bogor Kota.
Sebelum di Bogor, kota Bandung, Jawa Barat juga telah melakukan tindakan ini. Bahkan, Ridwan Kamil yang menjabat sebagai Wali Kota Bandung ikut berpartisipasi dalam razia. Meski begitu, masih banyak pro kontra dari bikers terkait tindakan tegas dari pihak Kepolisian ini. Pasalnya, pihak Kepolisian hanya main tilang tanpa menggunakan alat ukur pasti untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR