Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi peraturan pelarangan motor melintasi Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin. Keputusannya, motor sudah boleh lintasi jalan Thamrin. Namun, masih dibatasi tidak sepanjang hari.
Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015, motor sudah boleh melintasi Jalan Thamrin pada malam hari. peraturan baru yang menggantikan Pergub Nomor 195 tahun 2014 ini, memperbolehkan motor melintas Thamrin mulai pukul 23.00 - 05.00 WIB.
"Tidak perlu sosialisasi berlebihan lagi. Sebab, kita sudah langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi. Tidak apa pengendara motor melintas Jalan MH Thamrin di atas jam 23.00 WIB. Karena, jalan juga sudah sepi," tegas Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi yang dikutip dari Kompas.com.
Kabar motor sudah boleh lintasi jalan Thamrin ini memberikan sedikit angin segar. Pasalnya, pada Pergub sebelumnya motor sama sekali tidak boleh melintas baik siang maupun malam hari. Bahkan, peraturan ini juga tetap berlaku pada hari-hari libur nasional. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR