Penggemar dan pelaku balap trek lurus harus pahami Peraturan Resmi Kejurnas Drag Bike 2015 . Peraturan ini dikeluarkan resmi oleh biro olahraga PP IMI (Ikatan Motor Indonesia). Kejurnas drag bike 2015 sendiri sudah digelar di beberapa wilayah. Total ada empat region yang menggelar seri Kejurnas drag bike 2015.
"Ada empat region yang menggelar Kejurnas drag bike 2015. Diantaranya Region I (Sumatera) 8 putaran, Region II (Jawa) 7 putaran, Region III (Bali dan Nusa Tenggara) 5 putaran, dan Region V (Sulawesi, Maluku dan Papua) 8 putaran. Region IV (Kalimantan) kali ini tidak menggelar Kejurnas drag bike. Sebab, sampai tempo waktu yang ditentukan Region IV tidak memberikan konfirmasi keikut sertaan," ucap Frans Tanujaya, Kabid Balap Motor PP IMI.
Buat yang penasaran dengan Peraturan Resmi Kejurnas Drag Bike 2015 , berikut lampirannya. (www.motorplus-online.com)
Peraturan Resmi Kejurnas Drag Bike 2015 :
1. Kelas yang diperlombakan Bebek 4-tak Tune up s/d 130 cc (DB1), Bebek 4-tak Tune up s/d 150 cc (DB2), Sport Tune up Rangka Standar s/d 155 cc (DB3) dan Matic Tune up s/d 200 cc (DB4)
2. Juara Putaran : Ditentukan berdasarkan jumlah poin tertinggi 4 kelas yang ditentukan tersebut di atas,
3. Juara Region : Ditentukan berdasarkan jumlah poin tertinggi di seluruh putaran yang terselenggara di masing-masing region
4. Juara Nasional : Ditentukan berdasarkan hasil Grand Final Kejuaraan Nasional Drag Bike 2015, yang menurut rencana akan diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 11 Oktober 2015.
5. Untuk juara-juara Region akan mendapatkan hadiah uang dan subsidi untuk mengikuti Grand Final serta Grand Price untuk juara 1 s/d 3 Grand Final dari CST selaku sponsor resmi kejuaraan nasional drag bike 2015.
6. Setiap pembalap hanya diijinkan mendaftar satu kali di kelas sama.
7. Satu motor hanya diijinkan untuk mengikuti sebanyak-banyaknya 8 kelas termasuk kelas pendukung.
8. Sistem perlombaan dibagi menjadi babak penyisihan dan babak final.
9. Untuk kelas-kelas Kejurnas wajib dilaksanakan babak penyisihan dan Babak Final. Kecuali dalam keadaan Force Majeure.
10. Jumlah pembalap yang berhak mengikuti babak final maksimal 20 pembalap
11. Peringkat 10 besar hasil kejuaraan regional dan juara nasional menjadi kategori Seeded di tahun berikutnya.
12. Usulan masing-masing Pengprov IMI selain peringkat 10 poin ke-12.
KOMENTAR