Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengatur secara tegas SIM C. Aturan ini menyangkut pembagian SIM C berdasarkan cc. Tahun depan Polri akan bikin tiga kategori SIM C yang ditentukan dapur pacu.
“Nanti akan ada SIM C1, SIM C2, dan SIM C3. SIM C1 untuk pengguna motor 250 cc ke bawah. SIM C2 untuk pemakai motor 250 cc sampai 500 cc, dan SIM C3 untuk pemakai 500 cc ke atas,” jelas Irjen Pol Condro Kirono, Kakorlantas Polri, saat peresmian Astra Motor Safety Riding Center di Jogja (8/5).
Tahun depan Polri akan bikin tiga kategori SIM C pastinya tepat. Ketentuan ini juga menyangkut sudah banyak pengguna moge di beberapa kota besar. Sayangnya, peningkatan permintaan moge diiringi juga korban kecelakaan pengguna motor cc besar.
“Benar, memang pengguna moge semakin bertambah. Kalau tidak diatur, beresiko tinggi untuk penggunanya,” tutup Condro.
Sebagus pembagian SIM C dengan tiga kategori berdasarkan cc motor yang dipakai harus jadi tahun depan. Ini mengingat pabrikan seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki sudah sangat serius menjual motor di atas 250 cc.
Seandainya tidak diatur, berbahaya untuk penggunanya. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Motorplus |
Editor | : |
KOMENTAR