Awal 2016 modifikasi motor kena denda Rp 24 juta. Awal 2016 modifikasi motor kena denda Rp 24 juta bagian dari undang-undang yang akan diterapkan pihak kepolisian.
"Sebelum melakukan tindakan denda pastinya perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan yang akan ditetapkan." ujar AKBP Budianto.
Menurut rumor yang beredar di lapangan, awal 2016 modifikasi motor kena denda Rp 24 juta berdasarkan Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Weleh-weleh 24 juta bro, kalau dibelikan cendol seberapa banyak tuh. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR