Modifikasi Enggak Kena Denda Rp 24 Juta

Motorplus - Rabu, 9 Desember 2015 | 06:58 WIB

Benar nih pihak kepolisian akan menerapkan aturan perundangan mengenai modifikasi. AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan tindakan ini sesuai dengan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Modifikasi bisa kena denda maksimal Rp 24 juta atau ancaman kurungan selama setahun. Tapi, modifikasi enggak kena denda Rp 24 juta dengan beberapa syarat. 

“Yang akan kami tilang jika modifikasi tidak sesuai dengan mekanisme. Yang dimaksud dengan mekanisme yang sesuai adalah rincian modifikasi yang dilakukan oleh pemodifikator harus diberitahu dan disetujui oleh pihak kepolisian. Karena ini menyangkut aspek keselamatan,” kata AKBP Budiyanto.

Yang jelas, menurut pria yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini, modifikasi enggak kena denda Rp 24 juta kalau enggak memotong sasis dan mengganti spek mesin. “Kalau ini pasti akan kami tilang,” tegasnya.

Nah, semoga sudah ngerti nih modifikasi yang enggak kena denda Rp 24 juta. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular