Benar nih pihak kepolisian akan menerapkan aturan perundangan mengenai modifikasi. AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan tindakan ini sesuai dengan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Modifikasi bisa kena denda maksimal Rp 24 juta atau ancaman kurungan selama setahun. Tapi, modifikasi enggak kena denda Rp 24 juta dengan beberapa syarat.
“Yang akan kami tilang jika modifikasi tidak sesuai dengan mekanisme. Yang dimaksud dengan mekanisme yang sesuai adalah rincian modifikasi yang dilakukan oleh pemodifikator harus diberitahu dan disetujui oleh pihak kepolisian. Karena ini menyangkut aspek keselamatan,” kata AKBP Budiyanto.
Yang jelas, menurut pria yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini, modifikasi enggak kena denda Rp 24 juta kalau enggak memotong sasis dan mengganti spek mesin. “Kalau ini pasti akan kami tilang,” tegasnya.
Nah, semoga sudah ngerti nih modifikasi yang enggak kena denda Rp 24 juta. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR