Dipastikan April 2016 mendatang, Kepolisian akan membagi SIM untuk motor menjadi SIM C, C1 dan C2. Cara mengurus SIM C1 dan C2 untuk motor berkapasitas 250 cc ke atas, biker yang mengajukan permohonan harus memiliki SIM C terlebih dahulu.
“Cara mengurus SIM C1 dan C2, pemohon untuk SIM yang lebih besar kapasitasnya harus punya SIM C. Setelah beberapa waktu memiliki, baru bisa mengajukan SIM C1 dan C2. Sama seperti pemohon SIM B, sebelumnya si pemohon harus memiliki SIM A atau SIM mobil,” jelas Kombes Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kabag Kamsel) Korlantas Polri.
Untuk cara mengurus SIM C1 dan C2 sama saja dengan membuat SIM C biasa. “Ada teori dan prakter, namun nantinya akan disesuaikan materi ujiannya. Termasuk penggunaan alat praktek dengan menggunakan moge juga,” katanya. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR