Modifikasi Yang Aman Dari Tilang Polisi

Motorplus - Jumat, 18 Desember 2015 | 19:08 WIB

Pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan modifikasi tetap aman dari tilang. Tetapi, ada aturan yang kudu dilakukan oleh modifikator, sehingga, modifikasi yang aman dari tilang polisi. “Modifikasi tanpa mekanisme yang benar yang dilarang,” jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Modifikasi yang aman dari tilang polisi menurut AKBP Budiyanto, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Nomor sasis dan mesin harus ada. Semua perlengkapan kendaraan standar harus ada. Dan pemodifikasinya harus jelas,” katanya.

Jadi, kalau brother ingin tetap modifikasi yang aman dari tilang polisi, silakan ikuti saran yang disampaikan oleh AKBP Budiyanto. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular