Peraturan Tanda Dan Tempat Razia Motor

Motorplus - Jumat, 8 Januari 2016 | 05:15 WIB

Soal tata cara tempat razia terkait dengan lokasi juga diatur oleh undang-undang. Di Peraturan Pemerintah No. 80 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jadi, ada peraturan tanda dan tempat razia motor.

Peraturan tanda dan tempat razia motor ada di pasal 22 (1) disebutkan pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan incidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, kecuali tangkap tangan.

Disebutkan lagi peraturan tanda dan tempat razia motor di ayat selanjutnya penempatan tanda atau plank tanda pemeriksaan itu paling sedikit pada jarak 50 meter.  Tanda pemeriksaan itu bertujuan agar mudah terlihat oleh pengguna jalan. Jika lokasi razia berada di jalur dua arah dengan pembatas marka jalan, maka, penempatan plank berjarak 50 meter sesudah dan sebelum lokasi razia.

Peraturan tanda dan tempat razia motor enggak bisa main di sembarang tempat, kan. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular