Buat para biker yang ingin tahu, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM C akan adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) baru masalah perpanjangan SIM C. Aturan baru perpanjangan SIM C ini Surat Telegram dari Korlantas No ST/2652/XII/2015.
Rincian aturan baru perpanjangan SIM C Surat Telegram dari Korlantas No ST/2652/XII/2015 ini:
1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
2. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habis masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.
Tapi, PP dari Surat Telegram dari Korlantas No ST/2652/XII/2015 ini masih dalam tahap wacana. PP perpanjangan SIM C ini akan keluar bersamaan dengan peraturan kategori SIM C1, C2, dan C3. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Motorplus |
Editor | : |
KOMENTAR