Aturan Baru Perpanjangan SIM C

Motorplus - Selasa, 2 Februari 2016 | 05:00 WIB

Buat para biker yang ingin tahu, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM C akan adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) baru masalah perpanjangan SIM C. Aturan baru perpanjangan SIM C ini Surat Telegram dari Korlantas No ST/2652/XII/2015.

Rincian aturan baru perpanjangan SIM C Surat Telegram dari Korlantas No ST/2652/XII/2015 ini:

1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

2. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habis masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.

Tapi, PP dari Surat Telegram dari Korlantas No ST/2652/XII/2015 ini masih dalam tahap wacana. PP perpanjangan SIM C ini akan keluar bersamaan dengan peraturan kategori SIM C1, C2, dan C3. (www.motorplus-online.com)

 

Penulis : Motorplus
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular