Operasi Simpatik Pakai Speed Gun

Motorplus - Kamis, 10 Maret 2016 | 11:23 WIB

Kecepatan unsur utama kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan korban luka berat dan fatal seperti kematian. Kecepatan menjadi tidak terkendali tatkala tidak diimbangi dengan infrastruktur memadai, kompetensi pengemudi dan sistem pendukung jalan. Makanya, tahun ini Polri lewat Operasi Simpati pakai speed gunOperasi Simpati akan berlangsung sampai Akhir Maret ini.   

“Untuk menekan kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh pelanggaran melebihi batas kecepatan,” kata AKBP Budiyanto. 

Operasi Simpati pakai speed gun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan perkotaan 50 km/jam, dan Jalan Pemukiman 30 km/jam.

AKBP Budiyanto menyebutkan pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan pasal 287 jo pasal 106 ayat (4 ) huruf a, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular