Bagi brother yang mengidam-idamkan untuk punya mobil atau motor baru, kini anda sudah bisa merasa lega. Kini Bank Indonesia sudah memberikan kesempatan bagi sobat yang gaji bulanan pas-pasan untuk kredit mobil atau kredit motor. Sekarang uang muka kredit motor dan mobil makin murah bro.
Ketentuan uang muka kredit motor dan mobil makin murah berlaku sejak 18 Juni lalu. Peraturan yang diusulkan Bank Indonesia ini berbunyi kurang lebih tentang penurunan DP atau Down Payment sampai 5% untuk mobil dan motor. Regulasi 5% DP berlaku juga untuk kredit motor atau mobil bekas.
So pasti uang muka kredit motor dan mobil makin murah jadi angin segar bagi siapapun yang tidak memiliki gaji berlebihan namun sangat membutuhkan mobil atau motor untuk kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, sobat akan sedikit bisa meluangkan uangnya untuk kebutuhan lainnya, selain untuk membayar DP dari mobil atau motor.
Efeknya dengan uang muka kredit motor dan mobil makin murah beberapa Bank ataupun lembaga keuangan lainnya yang biasanya memberi peminjaman uang untuk proses pembelian mobil atau motor. Dengan adanya aturan baru itu, efek pada besarnya peminjaman uang. Kini bro bisa meminjam uang dengan besaran yang jauh lebih besar dari biasanya. Nantinya tentu saja akan membantu proses dalam penyelesaian cicilan dan juga pembayaran motor ataupun mobil.
Kalau ingin DP yang jauh lebih murah lagi, brother bisa mencoba mengajukan pembelian motor atau mobil ke leasing ataupun multi finance. Kedua jenis perusahaan ini biasanya akan memberikan DP yang jauh lebih kecil dari DP yang diberikan bank. Hal ini masih terpacu hasil keputusan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam hal penurunan persenan dalam pembayaran down payment dalam pembelian motor ataupun mobil, baik itu kendaraan baru ataupun kendaraan bekas.
Untuk pembiayaan Syariah, uang muka motor jadi minimal 19%. Untuk pembiayaan non-Syariah, uang muka motor jadi 15%. Sedangkan untuk uang muka mobil, baik itu Syariah ataupun non-Syariah turun jadi 20%. Uang muka kredit motor dan mobil makin murah ini mengacu pada putusan Bank Indonesia dan juga edaran yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Namun dalam hal ini, OJK memberikan sedikit syarat pada setiap pemohonnya. Salah satunya adalah si pemohonnya tidak memiliki masalah yang besar dalam hal kredit atau kemacetan kreditnya di bawah 5%. Apabila tidak memiliki permasalahan dengan hal ini, Anda sudah bisa mengajukan penurunan DP berdasarkan edaran dari OJK dan juga putusan dari Bank Indonesia.
Akan tetap, sebenarnya masih ada beberapa hal yang harus sobat tahu sebelum benar-benar mengajukan pembelian motor ataupun mobil. Pertama harus diperhatikan masalah down payment.
Buktinya, dalam strategi pemasaran sebuah perusahaan produsen motor dan mobil, kerap melakukan sebuah pameran yang dilengkapi para SPG (Sales Promotion Girl) sebagai seorang yang menawarkan produk yang mereka miliki. Dalam hal ini, ada yang mereka gunakan adalah dengan cara menawarkan Down Payment yang sangat murah tanpa memasukan hitungan biaya administrasi, pajak provinsi dan biaya wajib lainnya.
Anggaplah dengan segala cara para SPG tersebut menawarkan motor ke pada para pengunjung. Dimulai dari menyebutkan kelebihan-kelebihan dari motor tersebut sampai pada hitungan cicilan dan DP yang sangat murah. Anggaplah DP yang harus dibayar Rp 30 juta. Dalam hitungan pembelian mobil, dengan DP Rp 30 juta sebenarnya sudah terhitung sangat murah. Ditambah dengan paras cantiknya para sales tentu saja para pengunjung yang mayoritas pria akan tergoda dengan kemudahan itu.
Namun, di saat pengunjung mengatakan deal pada SPG, SPG akan kembali memberikan formulir pembelian dengan DP yang jauh lebih mahal atau anggaplah menjadi Rp 41 juta. Dalam hal ini, uang Rp 11 juta itu uang yang termasuk dalam biaya administrasi, pajak dan hal-hal lainnya atau yang lebih dikenal dengan DP total.
Dalam masalah seperti itu, biasanya para pengunjung akan terjebak dengan rayuan dari para SPG dan terlena dengan DP awal yang ditawarkan. Oleh karena itu, walaupun uang muka kredit motor dan mobil makin murah, brother harus tetap berhati-hati dalam masalah seperti studi kasus di atas. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Motorplus |
Editor | : |
KOMENTAR