Cek Denda Tilang Lewat Online

Motorplus - Rabu, 6 April 2016 | 20:27 WIB

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meluncurkan Tilang Online untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta. Launching Tilang Online dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, SH., MH.

Launching Tilang Online dalam rangka mempercepat pelayanan terhadap masyarakat pelanggar lalu lintas terutama masyarakat yang tidak bisa menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri setempat, menghindari calo tilang dan sebagai bentuk transparansi terhadap denda tilang.

“Masyarakat dapat mengecek uang yang dibayarkannya melalui website Kejaksaan Negeri setempat,” kata Waluyo Yahya, Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

Dengan adanya sistem tilang online ini, beberapa hari setelah ditilang pengendara bisa lekas mengetahui besaran denda tilang dengan mengakses website kejaksaan negeri maupun Kejati DKI Jakarta. Pembayaran kemudian bisa dilakukan lewat bank.

Brother tak perlu lagi ikut sidang. Setelah tanggal sidang bisa lekas datang ke Kejaksaan untuk mengambil STNK ataupun SIM yang ditilang dengan melampirkan bukti pembayaran bank. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular