Sekarang DP Kredit Motor Bisa 10% Jadi Lebih Murah

Motorplus - Jumat, 29 April 2016 | 13:38 WIB

Aturan pemerintah yang menetapkan batas minimun down payment (DP) alias uang muka kini tak berlalu lagi. Sebelumnya aturan dikeluarkan otoritas Bank Indonesia dengan menetapkan minimal DP alias uang muka sebesar 25% dari harga on the road motor. Tapi, sekarang resmi DP sudah bisa 10% dari harga on the road motor. 

"Aturan DP 25% sudah tak berlaku lagi. Pergerakan penjualan roda dua jadi melambat. Makanya, solusinya DP 10% diberlakukan kembali," jelas Gunadi Sindhuwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor (AISI). 

Wah, efeknya panjang nih dengan DP 10% untuk beli motor dengan pembayaran angsuran. Kalau harga on the road motor Rp 15.000.000, berarti uang mukanya Rp 15 juta x 10% sama dengan Rp 1,5 juta. Bandingkan kalau DP masih 25% dari banderol on the road motor, berarti Rp 15 juta x 25% sama DP Rp 3.750.000.

Nah, 10% DP untuk beli motor dengan angsuran jadi lebih murah! (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular