Setelah resmi Polresta Tangerang bergabung dengan Polda Banten, berbagai kebijakan mulai mengikuti. Salah satunya plat kendaraan di Tangerang yang tadinya B kini berubah menjadi A. Perubahan ini dilakukan bertahap.
Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri bahwa jika ada masyarakat yang membeli kendaraan baru maka platnya langsung menjadi A. Namun jika yang saat ini sudah B, saat pergantian nomor kendaraan sekitar 5 tahun baru berubah menjadi A.
“Ketika memperpanjang STNK nanti, baru akan dipindahkan menjadi plat A. Perubahan plat ini hanya berlaku bagi kendaraan yang berada dalam naungan Polresta Tangerang yang mencakup wilayah hukum di Kabupaten Tangerang dan masuk wilayah Polda Banten,” ujar Brigjen Pol Ahmad Dofiri.
KOMENTAR