Kebijakan Pemerintah yang ingin memberlakukan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dinilai memberatkan pabrikan. SRUT diberikan oleh Kementerian Perhubungan untuk kendaraan yang dijual APM. Biaya untuk SRUT malah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp 100 ribu.Karenanya, pabrikan keberatan dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
Bayangkan satu motor Rp 100 ribu. Dalam setahun, motor di Indonesia bisa 7 juta unit terjual. Uang yang harus disetorkan APM kepada pemerintah Rp 700 miliar. Ujung-ujungnya, uang sebanyak itu dibebankan kepada konsumen alias pemakai motor. Hal inilah yang dianggap memberatkan produsen motor.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Dr. Ing Gunadi Sindhuwinata mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai pembahasan peraturan ini. Ia mengakui saat ini sedang mengkaji penerapan aturan ini.
“Ya.. kami akan lakukan kajian mendalam soal ini. Yang jelas, secara aturan, seluruh tipe motor memang harus dilakukan uji tipe. Dan itu telah pabrikan lakukan saat akan meluncurkan produk baru. Kami menguji tipe motor tersebut dan dilakukan di Kemenhub. Namun yang sertifikat untuk unit motor ini sejati bukan wilayah Kemenhub,” jelasnya.
Menurut Dr. Ing Gunadi, seluruh pabrikan telah melakukan berbagai tahap sebelum motor itu keluar ke konsumen. “Dan tahapan yang dilakukan itu sesuai apa yang tertera pada saat uji tipe di Kemenhub. Jadi, saya rasa itu sudah cukup,” jelas pria jebolan ITB ini.
Terkait adanya biaya inilah yang dipersoalkan oleh Gunadi. “Kalau ada penarikan biaya akibat SRUT ini, biaya untuk apa? Saya sendiri belum mendapatkan penjelasan lengkap karena baru saja ada kegiatan AISI di Bali. Tapi, intinya seluruh motor yang bernaung di AISI telah dilakukan uji tipe sebelum dijual kepada konsumen,” tegasnya. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR