Seluruh kendaraan di wilayah Polresta Tangerang (Kabupaten Tangerang) dari plat B (Jakarta) akan dimutasi menjadi plat A (Banten). Keputusan ini sesuai Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016.
Polresta Tangerang digabung dengan Polda Banten berefek signifikan pada pengguna kendaraan. Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan beberapa wilayah di Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten secara otomatis pelat kendaraannya akan berubah menjadi A.
Biar enggak bingung, sebagusnya tahu bro bagaimana pindah atau mutasi pelat nomor Jakarta jadi pelat nomor Banten.
KOMENTAR