Menurut mantan Kapolda Banten ini, perubahan pelat nomor Jakarta (B) jadi pelat nomor Banten (A) dari B ke A tidak secara otomatis dilaksanakan serentak. Polisi asal Sumatera Barat ini mengatakan bahwa perubahan nomor polisi menunggu masa berlaku plat nomor kendaraan habis.
“Proses penggantian pelat nomor bersamaan dengan proses perpanjangan STNK yang 5 tahunan. Bukan saat perpanjangan pajak. Untuk pembeli kendaraan baru di wilayah 10 polsek itu secara otomatis pelat nomor kendaraannya menjadi A,” terang Irjen Boy Rafli Amar.
Tercatat 10 polsek di bawah naungan Polresta Tangerang yang akan berpindah dari Plat B ke Plat A, yakni: Polsek Balaraja, Polsek Cikupa, Polsek Tiga Raksa, Polsek Cisoka, Polsek Mauk, Polsek Rajeg, Polsek Kresek, Polsek Kronjo, Polsek Pasar Kemis dan Polsek Panongan. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR