Untuk proses mutasi dari pelat B (Jakarta) ke pelat nomor A (Banten) ini agak berbeda dengan mutasi biasa. Jika mutasi biasa pengurusannya harus cabut berkas di wilayah kepolisian lama. Namun untuk ubahan pelat Tangerang (B) ke Banten (A) tidak perlu melalui proses situ.
“Data kepemilikan sebenarnya sudah ada di wilayah baru, cuma administrasinya saja yang berbeda. Pemilik kendaraan bawa perlengkapan surat-surat seperti BPKB pemilik, KTP pemilik. Bawa kendaraan langsung ke samsat setempat,” jelas Irjen Boy Rafli.
Untuk biaya mutasi ini, Boy belum bisa memberikan komentar. “Itu nanti biar pihak Polda Banten yang akan memberikan pernyataan,” ungkapnya. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR