Balik Nama Kendaraan Pemerintah Pastikan Surat Pelepasan Intansi (Bagian 1)

Motorplus - Kamis, 18 Agustus 2016 | 05:40 WIB

Biasanya setelah pemakaian lebih dari 5 tahun, motor operasional akan dilelang. Harganya kadang menggiurkan. Namun membeli motor lelangan punya plus minus. Kalau beruntung dapat barang bagus dengan harga miring. Trus bagaimana kalau membeli barang baik langsung maupun melalui lelangan milik pemerintah. Mudahnya, membeli motor pelat merah. Apakah sulit untuk meregistrasi ulang motor yang telah berubah kepemilikannya? Balik Nama Kendaraan Pemerintah Pastikan Surat Pelepasan Intansi.

Mending tanya kepada pihak yang kompenten aja yuks? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menyebutkan secara prinsip balik nama baik itu kendaraan pribadi ke pemilik lain atau kendaraan dinas menjadi pribadi sama saja. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular