Cek Masa Berlaku Pajak

Motorplus - Kamis, 18 Agustus 2016 | 05:46 WIB

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam pembelian kendaraan bekas instansi atau lelangan adalah masa berlaku pajak. Sebagian kendaraan operasional yang dijual bisa jadi pajak kendaraannya telah mati.

Nah, kalau mendapatkan kondisi seperti ini, brother harus cermat untuk menghitung berapa lama pajak tak dibayar. Sebab, ketika balik nama, seluruh tunggakan pajak yang terjadi harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum proses perubahan dilakukan. Artinya, biaya yang dibebankan akan bertambah dengan biaya pajak yang tertunggak. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular