Peaturan Kapolri baru tergress alias terbaru di Indonesia mantap banget. Kapolri mengeluarkan daftar biaya tilang terbaru.
1. Tidak ada STNK Rp 500.000
2. Tidak bawa SIM Rp 250.000
3. Tidak pakai helm Rp 250.000
4. Penumpang tidak pakai helm Rp 250.000
5. Tidak pakai seatbelt Rp 250.000
6. Melanggar lampu merah :
- Mobil Rp 250.000
- Motor Rp 100.000
7. Tidak pasang segitiga pengaman
Penulis | : | Motorplus |
Editor | : |
KOMENTAR