Peaturan Kapolri baru tergress alias terbaru di Indonesia mantap banget. Kapolri mengeluarkan daftar biaya tilang terbaru.
1. Tidak ada STNK Rp 500.000
2. Tidak bawa SIM Rp 250.000
3. Tidak pakai helm Rp 250.000
4. Penumpang tidak pakai helm Rp 250.000
5. Tidak pakai seatbelt Rp 250.000
6. Melanggar lampu merah :
- Mobil Rp 250.000
- Motor Rp 100.000
7. Tidak pasang segitiga pengaman
saat mogok Rp 500.000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp 250.000
9. Perlengkapan mobil kurang lengkap Rp 250.000
10. Melanggar TNBK Rp 500.000
11. Gunakan HP Rp 750.000
12. Tidak pakai spion dan klakson
- Motor Rp 250.000
- Mobil Rp 250.000
13. Melanggar rambu lalin Rp 500.000.
Nah, aturan yang patut dikasih jempol jangan coba coba meminta damai. Karena jika terbukti menyuap Polisi di lapangan dapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang, tapi si penyuap kena hukuman 10 tahun. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Motorplus |
Editor | : |
KOMENTAR