Bagi yang mau balik nama kendaraan, baik dari dalam provinsi ataupun dari luar, tidak dikenakan bea balik nama. Begitupun bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak. Tidak dikenakan sanki atau bebas denda.
Aturan itu hanya berlaku di seluruh daerah provinsi Banten. Merujuk nota dari Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Banten.
Nota itu sesuai peraturan gubernur provinsi Banten nomor 74 tahun 2016. Mulai berlaku 22 September s/d 31 Desember 2016. Ditandatangan oleh kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Banten, DRS. H. Nandy Mulyana., SMM.
Semoga tempat yang lain pun dibikin sama seperti di Provinsi Banten. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR