Gratis BBN Dan Bebas Denda Pajak

Motorplus - Kamis, 22 September 2016 | 20:25 WIB

Bagi yang mau balik nama kendaraan, baik dari dalam provinsi ataupun dari luar, tidak dikenakan bea balik nama. Begitupun bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak. Tidak dikenakan sanki atau bebas denda.

Aturan itu hanya berlaku di seluruh daerah provinsi Banten. Merujuk nota  dari Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Banten.

Nota itu sesuai peraturan gubernur provinsi Banten nomor 74 tahun 2016. Mulai berlaku 22 September s/d 31 Desember 2016. Ditandatangan oleh kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Banten, DRS. H. Nandy Mulyana., SMM.

Semoga tempat yang lain pun dibikin sama seperti di Provinsi Banten. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular