Bebas Denda Pajak Dan Bea Balik Nama

Motorplus - Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:44 WIB

Kabar gembira bagi yang mau bayar pajak namun telat dan takut denda. Setelah provinsi DKI dan Banten, kini provinsi Jawa Barat menyusul. Kabar ini datang dari Kompol Erwin Syah SIK, Kasie STNK Dit Lantas Polda Jawa Barat. Beliau mengirimkan sosialisasi program Pembina Samsat Provinsi Jabar yang di dalamnya ada pihak Dirlantas, Kadispenda dan Ka JR.

Sosialisasi itu terkait pembebasan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Serta pembebasan administrasi PKB tahun lewat berjalan. Jadi, bagi yang mau balik nama kendaraan bekas alias bukan baru ya. Dibebaskan biaya BBNKB.

Begitupun bagi yang mau bayar pajak namun telat tanpa didenda administrasi PKB tahun lewat dan berjalan. Tinggal hitung saja dari PKB yang tertera. Namun perlu diingat bahwa, kadang ada kenaikan besarnya biasa PKB. Ini bisa ditanyakan langsung pada masing-masing samsat. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular