Ingin Bayar Murah, Ikuti Sidang! (Bagian 1)

Motorplus - Senin, 24 Oktober 2016 | 18:00 WIB

Denda tilang ditetapkan saat sidang putusan. Hakim memutuskan berdasarkan berbagai pertimbangan. Umumnya, biaya yang dibayarkan bisa lebih rendah dari denda yang sesungguhnya yang diatur di dalam undang-undang.

“Syaratnya pihak yang ditilang harus ikut sidang. Sehingga bisa menjadi pertimbangan hukum bagi hakim yang hendak memutuskan perkara tilang,” ungkap Dr. Dahlan Sinaga, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan ini, nantinya pihak yang ditilang bisa memberikan argumennya sampai pada kesanggupan membayar denda. “Karena untuk sidang tilang kendaraan, termasuk tindak pidana ringan, sehingga hakim akan memberikan pertimbangan untuk mengurangi biaya denda. Sekaligus biasanya hakim akan menasihati,” jelas Dr. Dahlan. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular