Denda tilang ditetapkan saat sidang putusan. Hakim memutuskan berdasarkan berbagai pertimbangan. Umumnya, biaya yang dibayarkan bisa lebih rendah dari denda yang sesungguhnya yang diatur di dalam undang-undang.
“Syaratnya pihak yang ditilang harus ikut sidang. Sehingga bisa menjadi pertimbangan hukum bagi hakim yang hendak memutuskan perkara tilang,” ungkap Dr. Dahlan Sinaga, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan ini, nantinya pihak yang ditilang bisa memberikan argumennya sampai pada kesanggupan membayar denda. “Karena untuk sidang tilang kendaraan, termasuk tindak pidana ringan, sehingga hakim akan memberikan pertimbangan untuk mengurangi biaya denda. Sekaligus biasanya hakim akan menasihati,” jelas Dr. Dahlan. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR