Ingin Bayar Murah, Ikuti Sidang! (Bagian 2 Habis)

Motorplus - Senin, 24 Oktober 2016 | 18:00 WIB

Hal senada juga dikatakan Yudi Febrian, Petugas Kepolisian Polres Tangerang Kota. “Jika pelanggar memilih slip merah, maka pelanggar punya kemungkinan untuk meminta keringanan. Namun semua itu tergantung dari hakim. Hakimlah yang akan memutuskan berdasarkan berbagai alasan,” kata Yudi.

Misalnya, untuk pelanggaran menerobos busway, sepeda motor dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Namun dalam faktanya hakim tidak mengenakan denda maksimal. “Bisa minta keringan. Misalnya, alasan membawa saudara dalam kondisi kritis. Tentu itu semua jadi pertimbangan hakim,” jelas Yudi. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular