Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ada beberapa syarat dan aturan petugas yang melakukan penertiban lalu lintas, yang sekarang ini lagi berlangsung razia Operasi Zebra 2016. Razia Operasi Zebra 2016 berlangsung hari ini sampai 29 November 2016.
Dari www.hukumonline.com Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Syarat dan aturan petugas yang melakukan Operasi Zebra:
1. Surat Perintah Tugas
Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor; waktu pemeriksaan kendaraan bermotor; tempat pemeriksaan kendaraan bermotor; penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor; dan daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
2. Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
3. Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut. Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Motorplus |
Editor | : |
KOMENTAR