Kota Cirebon Terbitkan Tarif Retribusi Parkir Sesuai Dengan Perda

Motorplus - Selasa, 20 Desember 2016 | 17:05 WIB

Masalah perparkiran terutama bicara soal biaya, terkadang sering jadi tidak jelas dan kerap bingung. Maksudnya berapa tarif yang benar dan wajar, khususnya saat berada di tepian jalan raya. Untuk menghindari oknum tukang parkir liar yang terkadang bikin resah pengguna parkir jalan, Pemkot Cirebon, Jabar telah mengumumkan tarif retribusi parkir yang sah dan sesuai aturan berlaku.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 khususnya di wilayah kota Udang Cirebon, telah menerapkan biaya parkir yang resmi. Ada 10 jenis kendaraan dari masing-masing dan tingkatannya, yang sudah diberlakukan soal retribusi yang sah.

Mulai dari sepeda motor tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp 500. Kemudian mobil penumpang (sedan, jip, van dan sejenisnya) tarif parkirnya sebesar Rp 1000. Untuk mobil box kecil, dikenai biaya parkir Rp 2000.

Kemudian untuk mobil jenis bus ukuran sedang atau mobil barang seperti truck engkel, retribusi parkirnya adalah Rp 3000. Tipe mobil barang lainnya semisal truk double, yaitu Rp 4000. Sedangkan mobil barang seperti truk tronton, bus, dan mobil gandeng dikenakan biaya Rp 10.000.

Guna menghindari tarif parkir liar dan tidak wajar, pengguna parkir jalan raya diharapkan meminta bukti/karcis tanda pembayaran retribusi. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular