Klakson Telolet Boleh Dipasang Di Motor

Motorplus - Kamis, 22 Desember 2016 | 11:05 WIB

Klakson telolet sedang booming di Indonesia maupun mancanegara. Yups, klakson yang memiliki beberapa suara ini, ternyata boleh di pasang di tunggangan para bikers. Pasalnya, memang tidak ada Perda atau Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Jadi, kalau sobat mau pasang klakson telolet di motor boleh saja.

"Jenis klakson ini memang boleh dipasang di motor. Karena itu hanya aksesoris yang tidak merugikan orang lain. Sejauh ini, memang dari pihak Kepolisian tidak ada Perda atau Undang-Undang yang menyatakan hal itu melanggar aturan. Kalau ingin memasang di motor boleh, selama tidak mengganggu posisi riding para bikers," ujar Yudi Ferdian, dari Polsek Tangerang Kota.

Nah, bisa jadi tren juga nih di komunitas yang pingin eksis. Eits, tapi inget kata Bapak Yudi, pemasangan klakson tidak boleh mengganggu posisi riding dan gak boleh mengganggu konsentrasi. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular