Jika sebelumnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dimana saja kita berada, kini membuat SIM baru pun bisa di mana saja. Syaratnya cukup mudah, yakni brother sudah punya e-KTP. Jadi, bro and sis tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut.
“Misal warga Kabupaten Banyuasin bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Palembang. Asal pemohon sudah terdaftar di E-KTP,” ungkap Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Haris Brata.
Seluruh pemohon, baik dari Sumsel maupun luar Sumsel yang sudah ada E-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online. “SIM online ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Saat ke Satpas SIM, bro tinggal menunjukan e-KTP, lalu persyaratan lain seperti pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, mengikuti cek kesehatan, dan membayar di bank. “Untuk mobil Rp. 120 ribu. Sedangkan untuk motor Rp. 100 ribu. Pemohon lalu tinggal mengikuti tes teori dan praktek,” katanya. (http://www.motorplus-online.com)
KOMENTAR