Pemerintah pada 6 Desember 2016 mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Aturan ini berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Ubahan ini membuat adanya kenaikan tarif hampir 300 persen.
Jenis PNBP yang berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan BPKB dan Mutasi Kendaraan. Misalnya, untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah Rp 75.000 , sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3. Untuk Penerbitan BPKB sebelumnya Rp 80 ribu untuk kendaraan roda dua, kini menjadi Rp 225 ribu atau mengalami kenaikan 280 persen.
Untuk lebih jelasnya apa saja perubahan di aturan ini silakan lihat gambar di atas. (http://www.motorplus-online.com)
KOMENTAR