Sejak beberapa hari lalu diramaikan berita pajak kendaraan naik. Kenaikannya 100% atau bahkan 181%. Itu salah kaprah bro. Itu adalah biaya administrasi STNK, Pelat Nomor dan BPKB.
Bisa dilihat dari PP No. 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. Mulai 6 Januari 2016 akan dilakukan penggantian biaya administrasi. Seperti penerbitan STNK baru, naik 100%. Asalnya Rp 50 ribu jadi Rp 100 rb. Ganti pelat nomor asalnya Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu atau naik 100%. Yang serem penerbitan BPKB baru, asalnya Rp 80 ribu jadi Rp 225 ribu atau naik 181%.
Katanya kenaikan itu akan dipakai untuk sarana dan prasarana. Seperti sarana di samsat dan tilang sistem elektonik.
Adapun pajak kendaraan setiap tahunnya memang ada kenaikan. Tergantung wilayahnya masing-masing. Tapi, tidak sampai 100% apalagi 181%. Sebagai bikers sejati wajib mengerti ini, supaya tidak ditertawain.(http://www.motorplus-online.com)
KOMENTAR