Kata Siapa Pajak Motor Naik?

Motorplus - Jumat, 6 Januari 2017 | 06:57 WIB

Sejak beberapa hari lalu diramaikan berita pajak kendaraan naik. Kenaikannya 100% atau bahkan 181%. Itu salah kaprah bro. Itu adalah biaya administrasi STNK,  Pelat Nomor dan BPKB.

Bisa dilihat dari PP No. 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. Mulai 6 Januari 2016 akan dilakukan penggantian biaya administrasi. Seperti penerbitan STNK baru, naik 100%. Asalnya Rp 50 ribu jadi Rp 100 rb. Ganti pelat nomor asalnya Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu atau naik 100%. Yang serem penerbitan BPKB baru, asalnya Rp 80 ribu jadi Rp 225 ribu atau naik 181%.

Katanya kenaikan itu akan dipakai untuk sarana dan prasarana. Seperti sarana di samsat dan tilang sistem elektonik.

Adapun pajak kendaraan setiap tahunnya memang ada kenaikan. Tergantung wilayahnya masing-masing. Tapi, tidak sampai 100% apalagi 181%. Sebagai bikers sejati wajib mengerti ini, supaya tidak ditertawain.(http://www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Nurul


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular