Tahun Ini SIM C Ada Tiga Jenis

Motorplus - Minggu, 8 Januari 2017 | 17:29 WIB

Mulai tahun ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dikategorikan jadi tiga macam. Tiga jenis SIM ini, SIM C, CI dan CII. SIM biasa untuk motor standar kurang dari 250 cc, CI (C1) 250-500 cc dan CII (C2) di atas 500 cc.

Seperti dikutip dari Detik.com, menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa, pembagian SIM tersebut dilakukan melihat segi kemampuan berkendara.

"Mahir motor kecil, apakah terampil membawa motor besar? Kan tidak, kalau di balik, yang biasa bawa motor besar dan berat dia pasti bisa bawa yang kecil," ujarnya.

Katanya pembagian SIM rencannya akan diberlakukan pertengahan tahun 2017.

"Sekarang mungkin belum ya, kan sarana prasarananya masih menuju kesana. Jadi, kita pikir perangkat regulasinya sudah kita siapkan ya," ucapnya. (www.motorplus-online.com)

 

Penulis : Motorplus
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular