Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penegakan hukum terhadap 3.637 pelanggar dengan e-tilang. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan penegakan dengan system e-tilang sudah dilakukan sejak sejak 30 Desember 2016.
Lahirnya sistem e-tilang memiliki semangat untuk memberikan ruang kepada pelanggar. Pelangggar lalu lintas bisa membayar denda ke BRI yang ditunjuk, tanpa kehadiran di sidang Pengadilan mempercepat, transparan, akuntable, bebas pungli, tranformatif dan mudah diakses.
“Hasil yang dapat ditampilkan selama diberlakukan e-tilang secara efektif dari 30 Desember 2016 sampai dengan 7 Januari 2017, sebagai info masukan kepada seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab terhadap masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.http://www.motorplus-online.com)
KOMENTAR