Dulu pengen punya pelat nomor cantik susah. Harus punya orang dalam samsat dan harganya enggak jelas. Namun kini dipermudah bahkan diatur resmi lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di antara yang diatur dalam PP adalah pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Sobat mau pelat nomor cantik? Ini caranya..
Kalau sudah diatur resmi, tinggal datangi samsat. Tapi, dikenakan tarif. Seperti yang dikutif dari tribunews.com Banngka. “Untuk NRKB atau plat kendaraan pilihan terendah dikenakan Rp 5 juta dan tertinggi Rp 20 juta," kata Bambang Kusnarianto Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Bangka Belitung, mewakili Dirlantas Kombes (Pol) Valentino Jum'at (23/12/2016).
PP No 60 Tahun 2016 disahkan pada 6 Desember lalu. Berlaku efektif mulai 6 Januari. Pilihan termahal adalah pelat nomor yang hanya satu angka tanpa huruf di belakangnya. Besaran tarif nomor cantik ini kemudian turun berjenjang hingga Rp 5 juta yang terdiri dari empat angka dengan huruf.
Harga nomor cantik bisa lihat gambar. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR