Ujicoba Penerapan E-Tilang

Motorplus - Senin, 23 Januari 2017 | 17:28 WIB

Sebelum dimulai secara serentak pada 2 Februari 2017, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan, melakukan sosialisasi sekaligus praktik uji coba penerapan e-Tilang terhadap sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Dalam sosialisasi sekaligus praktik uji coba penerapan e-Tilang yang dilakukan di Jl. Jendral Sudirman persisnya di Simpang Polda Sumsel, Kamis (19/1) lalu sekitar pukul 15.00. Setidaknya dua orang pengendara kendaraan bermotor yang tidak tertib dalam berlalulintas ditindak petugas dengan langsung ditilang menggunakan sistem e-Tilang.

Seorang pengendara tersebut diketahui inisial HE (35), ditilang akibat melanggar tata tertib berlalulintas dengan tidak menyalakan lampu utama pada kendaraan sepeda motornya saat sedang berkendara. Ditemui usai menyelesaikan proses e-Tilang, HE, mengatakan, sistem e-Tilang dinilai lebih mudah prosedurnya bila dibandingkan dengan sistem tilang manual yang berlaku selama ini.

“Setelah, ditilang dan mendapat nomor briva dan besaran jumlah denda yang harus dibayar dari petugas, kita langsung saja bayar ke ATM atau Bank BRI terdekat hingga kemudian dapat struk bukti pembayaran untuk mengambil SIM kita yang ditahan,” jelasnya.

Besaran bayaran yang harus dibayar di ATM atau Bank BRI pun sesuai dengan yang tertulis di nomor Briva.

“Tadi kena tilang karena tidak menyalakan lampu utama dan harus membayar Rp 51 ribu saat dibayar di bank bayarannya tetap seperti itu Rp. 51 ribu,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Slamet Santoso, mengatakan, e-Tilang merupakan implementasi program nasional terkait penegakan hukum terhadap pelanggar. “Aplikasi e-Tilang dibuat untuk mempercepat proses hukum. Jadi, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di Pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, dikatakannya, e-Tilang, juga dibuat untuk memberantas terjadinya aksi pungutan liar (Pungli) atau meminimalisir interaksi negatif antara pelanggar dengan petugas yang melakukan penilangan. “Dendanya kan dibayar di bank via transfer atau ATM. Jadi, tidak masuk kantong petugas,” terangnya.

Program e-Tilang ini, dikatakannya, sebenarnya secara nasional sudah diluncurkan sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 lalu. Namun, untuk penerapannya di Sumsel, akan dimulai pada hari Kamis, 2 Februari 2017 mendatang.

“Saat ini masih tahap sosialiasi sekaligus pelatihan intensif terkait aplikasi e-Tilang. Sistem koneksi e-Tilang antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Bank BRI juga harus baik. Setelah itu, baru diterapkan secara resmi di Sumsel,” ungkapnya.(http://www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Nurul


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular