Acung jempol buat Polsek Tiga Raksa Kabupaten Tangerang. Benar-benar melindungi warganya. Kalau motornya ditarik leasing atau debt collector segera laporkan. Bahkan ada nomer telepon polsek yang bisa dihubungi.
Seperti terihat di spanduk yang terpasang. Bunyinya:
Apabila terjadi perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing segera melapor ke polisi. Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP. Polsek Tiga Raksa - 021-5990292.
Segera laporkan kalo ada debt collector nakal. Biar kapok. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR