Motor Ditarik Leasing. Laporkan!

Motorplus - Jumat, 27 Januari 2017 | 13:15 WIB

Acung jempol buat Polsek Tiga Raksa Kabupaten Tangerang. Benar-benar melindungi warganya. Kalau motornya ditarik leasing atau debt collector segera laporkan. Bahkan ada nomer telepon polsek yang bisa dihubungi.

Seperti terihat di spanduk yang terpasang. Bunyinya:

Apabila terjadi perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing segera melapor ke polisi. Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP. Polsek Tiga Raksa - 021-5990292.

Segera laporkan kalo ada debt collector nakal. Biar kapok. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular