Awas, sekarang bayar denda tilang harus maksimal. Peraturan ini sudah dijalankan awal bulan Januari 2017. Peraturan ini dijalankan setelah diberlakukan sistem tilang online alias e-tilang. Jadi, para pelanggar langsung diberi slip biru untuk langsung bayar ke Bank tanpa harus ke pengadilan.
"Kalau denda minimum diterapkan ternyata dengan putusan dari pengadilan berbeda, siapa yang bayar. Contoh, si pelanggar bayar Rp 100.000, ternyata setelah diputuskan Rp 150.000, siapa yang akan bayar sisanya? Karena itu, kami berikan denda maksmial," ucap Brigjen (Pol) Indrajit selaku Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) yang dikutip dari Kompas.com.
Jadi, denda tilang maksimal yang dibayarkan ke Bank oleh pelanggar bisa dikatakan deposito. Nantinya jika keputusan sidang dipengadilan di bawah denda maksimal, maka sisanya akan akan dikembalikan lewat proses transfer ke rekening yang bersangkutan.
Nah, makanya sobat harus patuhi tata tertib berlalu lintas dan selalu lengkapi surat-surat berkendara. Biar enggak kena tilang dan setor maksimal. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR