Awas Sekarang Bayar Denda Tilang Harus Maksimal

Motorplus - Rabu, 1 Februari 2017 | 18:59 WIB

Awas, sekarang bayar denda tilang harus maksimal. Peraturan ini sudah dijalankan awal bulan Januari 2017. Peraturan ini dijalankan setelah diberlakukan sistem tilang online alias e-tilang. Jadi, para pelanggar langsung diberi slip biru untuk langsung bayar ke Bank tanpa harus ke pengadilan.

"Kalau denda minimum diterapkan ternyata dengan putusan dari pengadilan berbeda, siapa yang bayar. Contoh, si pelanggar bayar Rp 100.000, ternyata setelah diputuskan Rp 150.000, siapa yang akan bayar sisanya? Karena itu, kami berikan denda maksmial," ucap Brigjen (Pol) Indrajit selaku Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) yang dikutip dari Kompas.com.

Jadi, denda tilang maksimal yang dibayarkan ke Bank oleh pelanggar bisa dikatakan deposito. Nantinya jika keputusan sidang dipengadilan di bawah denda maksimal, maka sisanya akan akan dikembalikan lewat proses transfer ke rekening yang bersangkutan.

Nah, makanya sobat harus patuhi tata tertib berlalu lintas dan selalu lengkapi surat-surat berkendara. Biar enggak kena tilang dan setor maksimal. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular