Knalpot Berasap Bakal Kena Tilang

Motorplus - Jumat, 10 Februari 2017 | 05:13 WIB

Kalau ngebul lagi balap sih enggak akan ditilang hehee..

Waduhh.. apalagi nih? Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan wacana untuk menerapkan pajak berdasarkan angka emisi karbon yang dihasilkan oleh semua kendaraan bermotor. Jadi, motor atau mobil yang knalpotnya berasap bakal kena tilang berupa pajak emisi.

Pernyataan itu seperti dikutip dari detik.com. "Pajak kendaraan berdasarkan emisi karbon? Nantinya akan berlaku untuk semua kendaraan. Memang nanti yang memutuskan itu Kementerian keuangan. Tapi paling tidak dari kami memberikan usulan saja, kalau boleh struktur pajaknya seperti ini (menerapkan pajak berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan)," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Putu, di kantor Kemenperin Jakarta.

Namun ini baru sekadar usulan. Kata Putu, usulan ini tidak akan merugikan Agen Pemegang Merek (APM) dan negara yang menerima pajak. Jadi, siap-siap saja motor yang knalpotnya berasap bakal kena pajak emisi. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular