Pemberlakuan pelumas/oli untuk di labeli SNI (Standar Nasional Indonesia) memang sudah terhembus sejak 2007, tapi sampai saat ini pun belum terealisasikan. Regulasi SNI oli juga masih bersifat sukarela. Padahal regulasi SNI dibutuhkan agar industri dalam negeri bisa menikmati pasar domestik.
"Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri. SNI pun menjamin kualitas pelumas dan konsumen pula yg diuntungkan. Efeknya memajukan industri pelumas dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri" ucap Arya Dwi Paramitha selaku Humas Aspelindo yang diambil dari republika.co.id
Menurutnya, produk import sah saja masuk asal harus comply dengan standar yang sudah ditetapkan Indonesia. Merujuk dari data BPS dan Kementrian Perindustrian, industri pelumas dalam negeri mampu memproduksi 1,8 juta kiloliter per tahun. Namun kemampuan pasar menyerap produk hanya 47% dari total produksi pelumas di dalam negeri. Sisanya kemana?
Waduh, gimana nih tanggapan produsen oli? (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR