Awas rotator dan sirine akan disita. Penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pribadi akan ditindak. Karena telah diatur dalam pasal 59 UU nomor 22 tahun 2009. Penindakan tersebut berupa penyitaan sirine atau rotator pada kendaraan pribadi.
Meski telah diberlakukan sejak 1 Januari 2017, masih terdapat club motor yang menggunajan rotator atau sirine saat touring. "Saya mendukung dengan adanya larangan tersebut, karena mengganggu pengguna jalan lain," ujar Wahyu warga Cipatujah.
Polres Kabupaten Tasikmalaya sudah memberikan intruksi pada jajarannya untuk melakukan sosialisasi. Salah satu contohnya dengan memasang spanduk peringatan untuk pengguna sirine dan rotator pada kendaraan pribadi.
Salah satu contohnya terpasang di depan Polsek Cipatujah berisi larangan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi. Meski hanya sebuah spanduk ini bisa membantu dalam memberikan informasi terkait larangan penggunaan properti yang hanya diperbolehkan penggunaannya untuk petugas. Ayo biker kita dukung agar nyaman saat berkendara.
Silahkan bro yang pasang rotator dan sirine segera dicopot. Selain dilarang, hal tersebut juga membuat jengkel pengguna jalan lainnya lo! (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR