KPPU Putuskan Honda Dan Yamaha Bersalah Soal Kartel

Motorplus - Senin, 20 Februari 2017 | 14:27 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua produsen, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM ) dan PT Astra Honda Motor bersalah dalam kasus kartel. Kedua pabrikan ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama pengaturan harga jual matik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel, Senin (20/2).

Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi seperti di kutip dari www.detik.com menyatakan berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999.

“Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM,” katanya.

Dalam penentuan besaran denda,  majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif. Hend

Penulis : Motorplus
Editor : Nurul


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular