Jangan hanya punya helm ber SNI saja, sebaiknya pengendara juga melihat umur helm. Karena setiap helm bisa di cek kadarluarsa melalui tahun pembuatan helm itu sendiri. Bagaimana cara cek kadaluarsa helm?
Informasinya justru dari Dimas Putra Satria Kelana Instruktur Safety Riding PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM), yang mengatakan bahwa setiap helm mempunyai umur dan sebaiknya diganti.
“Maksudnya umur itu adalah busa dan foam yang ada di dalam helm. Setiap helm seharusnya ada tahun pembuatan. Seperti di helm KYT sudah tertera di dalam helm, biasanya di bawah tulisan warning ada tahun pembuatan,” bilang pria berkacamata ini.
Umur busa dan foam mempunyai masa, biasanya umurnya hingga 2 tahun dengan pemakaian normal. Dalam artian pemakaian normal setiap hari untuk rutinitas normal, tapi beda cerita jika jarang dipakai tuh.
“Tinggal dilihat tahun pembuatan helm, tapi kalau helm baru tapi tahun pembuatan sudah melampaui batas tahun masih oke kok. Yang dimaksud di sini adalah sejak pembelian dan pemakaian normal 2 tahun, lebih bagus lagi jika memilih tahun pembuatan yang pas,” imbuhnya.
Disarankan untuk mengganti busa beserta foam yang biasanya sudah disediakan penjual helm, karena kekuatan busa dan foam mempunyaia batasan maksimal. Jika diteruskan daya serap keringan, redaman bisa berkurang, “Sama halnya dengan cangkang helm, jika sudah terjatuh kekuatan melindungi kepala sudah berkurang tuh,” wanti pria yang pernah juara 2 mewakili Indonesia di ajang safety riding Jepang. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR