Kapan Boleh Perpanjang STNK?

Motorplus - Sabtu, 25 Februari 2017 | 19:00 WIB

Kapan bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK tidak bisa semaunya. Tidak boleh lewat dan tidak boleh jauh sebelumnya.

Pokoknya serba salah. Kalau lewat dari tanggal masa berlaku bayar pajak untuk STNK, kita kena denda. Kalau jauh sebelumnya juga tidak diterima.

Nah, supaya tidak buang waktu dan tidak kena denda, bayar pajak kendaraan ada masanya. "Diterima oleh samsat atau dispenda paling jauh 25 hari sebelumnya," jelas Niko menirukan petugas ketika bayar pajak STNK di samsat Purwokerto.

Berarti jika bayar pajak 26 hari sebelum masa berlaku abis pun belum diterima. Ini sebagai panduan dan benar-benar jadi catatan agar bayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak telat. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular