Ini Incaran Polisi Saat Operasi Simpatik

Motorplus - Rabu, 1 Maret 2017 | 05:06 WIB

Pasti sobat pada penasaran hal apa yang menjadi incaran Polisi di Operasi Simpatik 2017.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan kelengkapan berkendara lainnya akan menjadi incaran Polisi di Operasi Simpatik.

Kelengkapan surat kendaraan dan pengendara, seperti SIM dan STNK juga jadi perhatian danyang tidak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.

Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan. Jadi lengkapi seluruh hal yang disebutkan tadi sob. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular