Di sosial media whatsapp, beredar foto bertiga naik motor ‘telanjang’ distop polisi. Anehnya, sepertinya bukan karena telanjang distop polisi. Bukan pula karena asusila ditilang polisi. Melainkan melanggar lalu lintas bahwa naik motor maksimal 2 orang.
Kesalah bertiga naik motor telanjang juga bukan hanya karena bertiga saja, melainkan karena yang pakai helm hanya yang mengendara. Atau bisa jadi tidak tidak membawa SIM atau STNK.
Pasal melanggar asusila atau safety karena telanjang susah dikenakan kepada mereka. Karena kalau melihat pelat nomer kejadiannya di daerah Papua. Pelat nomernya DS 2303 KI. Asal pelat nomer DS dengan belakangnya KI dari daerah Papua Barat, tepatnya Kabupaten Kaimana. Penduduk asli sana sudah biasa berpakaian itu. Untuk melindingi aurat hanya mengenakan koteka, jadi tidak bisa dikenakan pasal asusila. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR