Ada 10 kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan parkir zona dan merupakan kawasan yang rawan macet terutama dengan penyebab tingginya pengguna parkir di Surabaya.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya nomor 188.45/5491/436.7.14/2017 tentang penerapan parkir zona di Surabaya, serta peraturan Walikota Surabaya nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Surabaya.
Dikutip oleh suarasurabaya.net rencananya ada sekitar 10 kawasan yang telah ditentukan dalam SK Kadishub tertanggal 10 Maret lalu, adapun lokasinya adalah Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Tunjungan, Blauran, Embong Malang, Pasar Atom, Taman Bungkul, Balai Kota Surabaya, Kertajaya dan Keputran.
Adapun sekitar 10 lokasi tersebut termasuk beberapa jalan-jalan yang termasuk parkir zona.(www.motorplus-online.com)
KOMENTAR