Pengguna motor di bawah umur kerap terlihat.
Apakah untuk menuju ke lokasi sekolah atau sekadar riding wara-wiri biasa.
Nah, tak sedikit pengguna di bawah umur ini terlibat kecelakaan.
Bahkan menyebabkan kematian.
Bagaimana hukuman yang diterapkan untuk anak di bawah umur terlibat kecelakaan fatal?
Kejadian di Purbalingga, JawaTengah bisa jadi cerminnya.
Pihak Polres Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan diversi terhadap kasus kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia, Senin (20-3-2017).
Kasat Lantas AKP Sukarwan SH melalui Kanit Laka Iptu Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, diversi dilakukan dengan mengundang instansi terkait seperti Bapas Purwokerto, Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, perangkat desa, keluarga korban serta pelaku dan keluarganya.
Menghadirkan pihak terkait bertujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak korban dan anak sebagai pelaku.
Sehingga mampu menyelesaikan perkara pidana anak di luar proses peradilan. Mengingat pelakunya masih di bawah umur.
KOMENTAR