Razia STNK, Wajib Bayar Pajak Di Tempat Atau Tilang

Motorplus - Rabu, 22 Maret 2017 | 19:44 WIB

Mulai diterapkan razia STNK yang akan menjaring STNK dengan status STNK sudah kadaluarsa alias telat atau mati.

Hal ini disampaikan Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kepada liputan6.com yang akan menggelar razia gabungan bersama pihak Polda Metro Jaya, BPRD, dan Satpol PP dalam waktu dekat.

Razia STNK akan digelar selama dua periode, yakni semester pertama yaitu tahap pencegahan dan periode kedua penindakan.

Di tahap pencegahan akan disediakan Samsat keliling untuk membayar pajak langsung di tempat.

"Bagi masyarakat yang terkena razia dan kebetulan pajaknya mati, kami akan bekerja sama dengan pihak bank DKI dan Jasa Raharja agar bisa bayar pajak ditempat," tutup Edi, hari ini (22/3). (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular